Pages

Saturday 10 September 2011

Syarat, Proses dan Total Biaya Pembuatan SKCK

Saya akan sharing pengalaman pribadi saya dalam membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). mengurus surat administrasi seperti ini, dari pengalaman saya sebenarnya sangat gampang tergantung pemerintah setempat yaitu kelurahan.

Pertama yang perlu anda siapkan adalah sbb:
  1. foto copy KTP 10 lembar.
  2. foto copy KK 10 lembar.
  3. foto copy passport 10 lembar (kalau mau ke luar negeri)
  4. pas foto berwarna dengan background merah atau biru 3x4 10 lembar
  5. pas foto berwarna dengan background merah atau biru 4x6 10 lembar
  6. uang pecahan 5 ribuan 4 lembar
  7. uang pecahan 10 ribuan 4 lembar
  8. uang pecahan 20 ribuan 3 lembar

proses yang harus anda lakukan adalah sbb:
  1. minta surat pengantar ke ketua RT anda, keperluannya anda tulis dengan jelas, misalnya "untuk mengurus SKCK keperluan melamar pekerjaan swasta/PNS/BUMN" atau "untuk mengurus SKCK persyaratan ke luar negeri Malaysia/Taiwan/Australia". di sini bisa gratis bisa seiklasnya tergantung pak RT anda dan anda. karena seiklasnya maka saya kasih aja 5000 rupiah.
  2. surat dari pak RT di bawa ke pak RW untuk di tanda tangani, sama juga di sini seiklasnya maka saya bayar 5000 rupiah.
  3. surat dari RT dan RW tadi di bawa ke kantor kelurahan untuk di buat kan surat pengantar ke kapolsek, camat, dan danramil setempat. anda serahkan foto 3x4 1 lembar, foto copy KTP dan KK masing-masing 1 lembar (foto copy passport untuk ke luar negeri 1 lembar). di sini bagian administrasi kelurahan menyebutkan saya harus membayar 20.000 rupiah. anda mendapat 2 surat yaitu surat pengantar dan surat keterangan bersih diri yang harus di tanda tangani camat dab danramil dulu sebelum ke kapolsek.
  4. ke kantor kecamatan, di sini di minta pas foto 3x4 1 lembar setelah di tanda tangani dan di stempel, pak camat keluar dan melihat saya kemudian masuk lagi, di bgian administrasi surat-surat waktu itu kenal baik dengan saya dia bilang "sebenarnya ini ga bayar, tapi pak camat sendiri yang bilang bayar" terus saya jawab "ga papa emang berapa?" dia jawab "25.000 kata pak camat" busyet dah.
  5. ke Koramil juga pas foto 3x4 1 lembar, stelah di tanda tangani saya bayar 20.000 rupiah.
  6. kedua surat tadi di bawa ke polsek dengan membawa pas foto 3x4 1 lembar. di polsek saya di kasih pengarahan bahwa sebenarnya SKCK adalah hak kepolisian untuk menerbitkan, setelah reformasi birokrasi, kita tidak perlu ke kecamatan dan koramil, jadi namanya surat keterangan catatan kepolisian, dari kelurahan harusnya langsung ke polsek. jadi surat dari camat dan koramil tidak berlaku. wah sudah habis 45.000 tidak di pakai. hal ini tergantung kantor kelurahan anda, apakah sudah update tentang proses SKCK atau masih menggunakan cara lama. di polsek bayar 10.000 rupiah, selanjutnya
  7. ke Polres, jika dari polsek anda keluar sudah jam 11 lewt sebaiknya anda ke polresnya besok pagi karena sudah ga di layani. di polres anda kasih aja surat pengantar dari polsek ke loket bagian SKCK, kemudian akan di kasih dua formulir, setelah formulir di isi lengkap sesuai dengan panduan yang di tempel di dinding dan meja meja, anda serah kan ke bagian sidik jari dengan melampirkan pas foto 4x6 5 lembar. di sini semua SKCK di terbitkan kecuali untuk ke luar negeri akan di terbitkan di polda. karena itu keperluan SKCK anda harus jelas sebelum di cetak. setelah sidik jari selesai kemudian antri menunggu SKCK nya jadi sekitar 2 jam setelah jadi bayar 10.000 rupiah. mumpung anda masih di polres, setelah SKCK jadi anda keluar dan foto copy SKCK anda untuk minta di legalisir. untuk urusan keluar negeri di sini anda akan mendapat surat pengantar lagi ke polda.
  8. ke polda anda harus membawa KK dan KTP asli serta pas foto 4x6 3 lembar. di polda keperluan anda akan di tanya lagi, jadi harus jelas urusanya, ke luar negeri nya ke mana? dan tujuan nya apa? contoh " untuk Membuat VISA kerja/ VISA belajar/ VISA kunjungan ke Malaysia/ Australia/ Taiwan. di polda bayar 10.000 rupiah.
  9. Selesai
Nah begitu cara dan proses pengurusan SKCK. seru kan? anda bisa siapkan syarat-syarat nya dan hitung sendiri berapa biaya total nya jika bapak anda pak lurah atau anda anak dari teman pak camat he..he... SELAMAT BERJUANG.

5 comments:

  1. thanks infonya gan... Sangat membantu.thanks infonya gan... Sangat membantu.

    ReplyDelete
  2. bisa d urusin gk...soalx kan aq lagi d luar kota....

    ReplyDelete
  3. @andika: kalau perpanjangan bisa di wakilkan dengan membawa SKCK yang asli. kalau baru tidak bisa karena ada proses pengambilan sepuluh sidik jari.

    ReplyDelete
  4. klu pembuatan SKBD(surat keterangan bersih diri) gimana gan??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di Koramil Gan, ente akan di tanya apakah pernah terlibat dalam organisasi terlarang. contoh G30s PKI

      Delete